3. Masuk dalam golongan masyarakat prasejahtera.
4. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
5. Terdampak Covid-19 atau kehilangan pekerjaan karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Selain syarat di atas, ada beberapa syarat lain yang ditetapkan sesuai kategori penerima PKH.
Baca Juga: Real Madrid vs Espanyol di Liga Spanyol Jam Berapa? Saksikan di Link Live Streaming Ini
PKH cair empat kali dalam satu tahun, dimana jadwal pencairan tahap 1 berlangsung antara bulan Januari hingga Maret.
Besaran BLT yang disalurkan lewat Program Keluarga Harapan berbeda disesuaikan dengan kategori penerimanya.
Berikut rincian BLT untuk kategori penerima PKH 2023:
Baca Juga: BREAKING NEWS Gunung Merapi Kembali Erupsi
- Kategori ibu hamil dan balita mendapatkan BLT Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.