2. Anak usia dini (0 sampai dengan 6 tahun): Rp3 juta per tahunnya atau Rp750 ribu per 4 bulannya;
3. Lansia (lanjut usia): Rp2,4 juta per tahunnya atau Rp600 ribu yang disalurkan per 4 bulannya;
4. Penyandang disabilitas (difabel): Rp2,4 juta per tahunnya atau Rp600 ribu yang akan disalurkan per 4 bulan;
5. Pelajar Sekolah Dasar (SD): Rp900 ribu per tahun atau Rp225 ribu yang akan disalurkan per 4 bulan;
Baca Juga: Kerap Berulah dan Langgar Aturan Lalu Lintas, Pemprov Bali Tegas Larang Turis Asing Sewa Motor