PT Pos Indonesia mengatakan bahwa Kantor Pos akan menyalurkan PKH ini melalui tiga opsi.
Opsi pertama adalah dengan membagi sesi pencairan PKH menjadi dua sesi, yakni sesi pagi dan sesi sore.
Masyarakat bisa mengambil PKH langsung di Kantor Pos sesuai dengan jadwal yang telah diberitahukan sebelumnya.
Opsi berikutnya, Kantor Pos akan menyalurkan PKH melalui RT/RW, kantor desa/kelurahan, atau kelompok masyarakat yang telah ditetapkan Kantor Pos.
Baca Juga: BLT Balita 2023 Mulai Cair Segini di Bulan Maret, Cek Nama Penerima di cekbansos.kemensos.go.id
Terakhir, Kantor Pos akan menyalurkan PKH secara door to door atau rumah ke rumah bagi masyarakat lanjut usia (lansia) dan juga penyandang disabilitas.
Menilik regulasi yang berlaku, hanya ada tujuh kategori masyarakat yang dinyatakan berhak menerima PKH, di antaranya ibu hamil, balita, anak sekolah (SD, SMP, SMA), lansia, dan penyandang disabilitas.
- Ibu hamil (maksimal kehamilan kedua) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.
- Anak berusia 0-6 tahun (maksimal dua anak yang didaftarkan) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.