- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.
Sebanyak 431 kabupaten dan kota se-Indonesia akan dilakukan penyaluran PKH melalui Bank Himbara, sementara penyaluran melalui Kantor Pos dilakukan di 83 kabupaten dan kota se-Indonesia.
Baca Juga: BRI Liga 1 RANS Nusantara vs Persita: Jam Tayang, H2H, Prediksi Skor, Link Streaming 19 Maret 2023
Masyarakat yang dapat mencairkan PKH di Kantor Pos adalah masyarakat yang kesulitan menjangkau Bank Himbara.
Proses penyaluran PKH melalui Kantor Pos ini dilakukan dalam tiga metode. Pertama, waktu pencairan bansos ini dibagi menjadi dua sesi, yakni sesi pagi dan sesi sore.
Dengan demikian, masyarakat bisa datang langsung ke Kantor Pos untuk mengambil PKH sesuai dengan jadwal yang telah diberitahukan sebelumnya, baik itu sesi pagi atau sesi sore.
Lalu berikutnya, Kantor Pos menyalurkan PKH melalui RT/RW, kantor desa/kelurahan, atau kelompok masyarakat yang telah ditetapkan Kantor Pos.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Besok, 20 Maret 2023: Carilah Karya yang Relevan untuk Menumbuhkan Motivasimu