Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari berbagai sumber selain berstatus menjadi keluarga miskin, syarat utama dari bansos ini adalah masyarakat yang telah terdaftar di di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bagi masyarakat miskin yang belum mendaftarkan sebagai penerima bansos, silahkan daftar diri Anda terlebih dahulu melalui DTKS.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo dan Virgo, Selasa, 21 Maret 2023: Beban Pekerjaan Bertambah
Kunjungi aparat desa atau kelurahan dengan membawa 2 berkas yaitu KTP dan Kartu Keluarga.
Daftarkan melalui petugas dengan menyerahkan formulir yang telah diisi beserta KTP dan KK.
Selanjutnya petugas akan membawa berkas Anda untuk mendiskusikan serta memverifikasi dengan pihak yang berwenang.
Setelah itu, Anda dapat menunggu hasil dan kabar lolos tidaknya melalui aparat desa atau melalui laman Kemensos.
Baca Juga: Bansos Ramadhan 2023 Cair, Cek Segera di cekbansos.kemensos.go.id
Berikut ini link untuk pengecekan secara online: