Cara Daftar DTKS Kemensos untuk Dapatkan PKH Tahap 2 dan BPNT yang Cair April 2023

- 21 Maret 2023, 20:48 WIB
Ilustrasi PKH tahap 2 dan BPNT
Ilustrasi PKH tahap 2 dan BPNT /iqbalnuril/Pixabay

PR DEPOK - Masyarakat yang sudah tercatat sebagai KPM baru saja mendapatkan bantuan PKH tahap 2 dan BPNT yang akan cair April 2023.

Masyarakat yang belum terdaftar di DTKS Kemensos, simak artikel ini hingga tuntas untuk mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.

Penerima PKH telah resmi mendapatkan uang tunai pada tahap 1 pencairan (Januari-Maret) dan PKH tahap 2 akan kembali cair pada April 2023 mendatang.

Baca Juga: Ajukan Pinjaman KUR BRI 2023 hingga Rp500 Juta, Calon Debitur Wajib Cek Syarat Lengkapnya di Sini

Sementara itu, penerima BPNT akan kembali mendapatkan Rp200.000 per bulan pada April 2023 nanti.

Sebelumnya, penerima BPNT telah mendapatkan Rp400.000 untuk pencairan Januari-Februari dan kemungkinan pada Maret ini akan mendapatkan Rp200.000.

Jika dana BPNT Maret 2023 tidak cair bulan ini, maka dana tersebut akan dirapel bersama bantuan yang cair April 2023.

Baca Juga: Niat Doa Mandi Wajib Sebelum Puasa Ramadhan 2023, Lengkap dengan Tata Cara dan Artinya

Target bantuan sosial ini untuk masyarakat yang miskin dan untuk masyarakat yang terkena PHK.

Pemerintah juga telah memberikan kriteria untuk penerima bansos PKH dan BPNT 2023, yaitu bukan berasal dari keluarga pejabat dan belum pernah mendapatkan bansos apapun.

Hal penting untuk bisa mendapatkan bansos PKH dan BPNT 2023 adalah sudah terdaftar di DTKS sebagai KPM. Pendaftaran bisa dilakukan secara online dan mengajukan usulan ke RT/RW dan kelurahan terdekat.

Baca Juga: Cek Nama Penerima PKH 2023 Maret via Online di Sini, Cukup Pakai Nama KTP

Cara terdaftar sebagai KPM untuk mendapatkan bansos PKH dan BPNT 2023, bisa lewat Hp yang terhubung dengan internet.

1. Unduh Aplikasi Cek Bansos di Play Store

2. Jangan lupa untuk menyiapkan KK dan KTP

3. Buka aplikasi dan pilih “Buat Akun Baru”

Baca Juga: 12 Ucapan Ramadhan 2023 Bahasa Indonesia Cocok Diberikan untuk Rekan Kerja dan Sahabat

4. Isi nomor NIK dan KK

5. Masukan email dan nomor Hp

6. Buatlah username dan password

7. Kemudian, upload foto KTP dan foto diri

Baca Juga: Bertabur Bintang, Konser Harry Styles di Seoul Dihadiri Member BLACKPINK hingga BTS

Untuk mendaftar di DTKS Kemensos bisa juga dengan cara lain, yaitu dengan mengajukan usulan ke RT/RW dan Kelurahan terdekat.

1. Calon peserta harus daftarkan diri ke kantor kelurahan atau bisa menerima usulan dari RT, RW, atau desa.

2. Kemudian, usulan akan direkap dan menjadi usulan awal yang akan dimusyawarahkan desa dan kelurahan

3. Dalam musyawarah akan diadakan pembahasan penentuan tentang pendaftar bisa menjadi usulan akhir

Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio dan Sagitarius Besok 22 Maret 2023: Hati-Hati Konflik di Tempat Kerja

4. Daftar usulan akhir akan di diinput ke aplikasi SIKS

5. Lalu, berita acara musyawarah desa, kelurahan dan BNBA daftar usulan akan di upload

6. Setelah diupload, akan dilakukan pengesahan usulan daerah oleh Bupati atau Walikota lewat Dinas Sosial Kab/Kota

7. Proses usulan akan diajukan ke pemerintah daerah Kab/Kota yang akan diteruskan ke Menteri Sosial Republik Indonesia

Baca Juga: Niat Sholat Tarawih Lengkap dengan Artinya Jelang Ramadhan 2023, Catat dan Hafalkan

8. Berita acara musyawarah desa, kelurahan dan BNBA daftar usulan akan di upload

9. Setelah itu, akan dilakukan pengesahan dalam usulan daerah oleh Bupati atau Walikota lewat Dinas Sosial Kab/Kota

10. Proses usulan akan diajukan pemerintah daerah Kab/Kota yang setelahnya akan diteruskan ke Menteri Sosial Republik Indonesia

Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo dan Libra Besok 22 Maret 2023: Cobalah Membuka Diri dan Fokus dengan Tujuan

11. Masyarakat yang benar-benar belum pernah menerima bansos, silahkan mendaftar karena bansos PKH dan BPNT 2023 akan terus disalurkan hingga Desember 2023.

Demikian cara daftar DTKS untuk menjadi KPM dan menerima bantuan PKH tahap 2 dan BPNT 2023.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x