Datangi aparat desa atau kantor kelurahan terdekat. Lalu mendaftarkan diri menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui DTKS.
Masyarakat menyerahkan KTP, KK dan Formulir pendaftaran kepada petugas.
Setelah mendaftar pihak kepala desa atau kelurahan akan melanjutkan data diri Anda ke kantor camat untuk dimusyawarahkan.
Baca Juga: Perlu Tau! Berikut Manfaat Puasa Ramadhan bagi Kesehatan Tubuh
Selanjutnya dinas sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran.
Pihak desa akan mengumumkan apakah masyarakat tersebut berhak masuk dalam KPM atau tidak.
Perlu Anda ketahui bahwa maksimal 4 orang yang bisa mendapatkan bansos dalam 1 kartu keluarga.
Jika Anda tidak menerima bantuan BPNT bisa jadi Anda terdaftar sebagai KPM penerima PKH yang bersyarat.
Bansos ini masih terus dinantikan oleh masyarakat hingga bulan Ramadhan ini dan diharapkan dapat segera cair ke KPM