Total yang akan diterima oleh KPM per tahunnya dari Rp900.000 hingga Rp3 juta, yang disalurkan di 4 kali tahapan.
Bansos PKH tahap 2 akan dicairkan lewat KKS di bank Himbara, sedangkan bagi masyarakat yang dicairkan di Kantor Pos perlu menyiapkan 2 hal seperti fotokopi KTP dan KK untuk diberikan pada petugas.
Baca Juga: Daftar Tanggal Merah Bulan April 2023: Ada Hari Paskah hingga Libur Lebaran 2023
Sebelum itu, masyarakat harus memastikan nama penerima bansos PKH tahap 2 di cekbansos.kemensos.go.id.
Masyarakat hanya perlu menyiapkan KTP untuk mengisi wilayah di dalam kolom, ikuti langkah-langkahnya dibawah ini:
1. Buka mesin telusur dan masuk cekbansos.kemensos.go.id
2. Kemudian, input wilayah sesuai dengan KTP
3. Isi nama lengkap
4. Masukan 6 kode captcha pada kolom
5. Klik cari data
Dari hasil pencarian masyarakat akan melihat identitas, status KPM dan jenis bansos yang dipilih.
Baca Juga: Setelah Penetapan Perubahan Cuti Bersama Lebaran, Ini Daftar Tanggal Merah Bulan April 2023 Terbaru
Pencairan PKH tahap 2 diperkirakan di awal April 2023, terkait tanggal Kemensos masih belum memberikan kepastian.
Masyarakat disarankan menunggu dan melakukan pengecekan penerima bansos PKH tahap 2 di cekbansos.kemensos.go.id.