Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Online di pajak.go.id Lewat HP Sebelum Lewat 31 Maret 2023

- 27 Maret 2023, 17:11 WIB
Lapor SPT Pajak Tahunan Pribadi.
Lapor SPT Pajak Tahunan Pribadi. /Instagram @ditjenpajakri/

PR DEPOK - Berikut informasi terkait cara lapor SPT pajak tahunan pribadi secara online di laman pajak.go.id sebelum lewat 31 Maret 2023.

Perlu diketahui, 31 Maret 2023 merupakan batas akhir dari penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan wajib pajak orang pribadi.

Namun tentunya tak perlu khawatir, wajib pajak yang ingin melaporkan SPT tahunan pribadi kini bisa dilakukan secara online lewat HP.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BPNT Kartu Sembako Bulan April 2023 di cekbansos.kemensos.go.id

Pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi, kini dapat dilakukan secara online lewat HP dengan mengakses laman resmi pajak.go.id.

Akan tetapi sebelum pada cara lapor SPT pajak tahunan secara online, alangkah baiknya untuk ketahui dulu berikut jenis SPT tahunan pribadi supaya tidak keliru dalam mengisi data.

Pertama ada formulir 1770 SS (Sangat Sederhana), berlaku untuk wajib pajak yang bekerja sebagai karyawan dan jumlah penghasilan bruto (kotor) tidak lebih dari setiap tahun wajib mengisi formulir 1770SS. 

Baca Juga: Dapatkan Dana Rp600.000 dari kartu Prakerja: Bisa Beli Sembako , Namun Perhatikan Hal Ini

Formulir yang sama juga diperuntukkan bagi mereka yang bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.

Lalu formulir 1770 S (Sederhana), di mana wajib diisi oleh wajib pajak yang bekerja sebagai karyawan dan penghasilan brutonya lebih dari Rp60 juta setiap tahun. 

Mereka yang wajib mengisi formulir ini adalah wajib pajak yang bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.

Baca Juga: Siapkan 4 Hal Ini Saat Membuka Pengumuman SNBP 2023 Besok!

Terakhir ada formulir 1770, wajib pajak yang penghasilannya dari usaha atau pekerjaan bebas wajib untuk mengisi forrmulir 1770. 

Wajib pajak lain yang harus mengisi formulir ini adalah mereka yang mendapat penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.

Setelah mengetahui hal tersebut, lantas bisa disimak berikut ini cara lapor SPT pajak tahunan pribadi online di laman pajak.go.id:

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer Besok, 28 Maret 2023: Suasana Hati Positifmu akan Jadi Kekuatan Terbesar

1. Langkah pertama, akses terlebih dulu laman pajak.go.id.

2. Masukan NPWP dan password serta kode captcha agar bisa login.

3. Setelah masuk, klik menu 'Lapor' dan pilih 'e-Filling'.

4. Pilih menu Buat SPT.

5. Kemudian wajib pajak harus mengisi kolom yang telah disediakan oleh sistem.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, dan Virgo Selasa, 28 Maret 2023: Siap-Siap Ada Banyak Keberuntungan Finansial

6. Pilih jenis SPT yang akan dilaporkan.

7. Lalu isi seluruh data SPT sesuai dengan panduan.

8. Jika sudah selesai mengisi semua data, klik 'Setuju' dan nantinya kode verifikasi akan dikirim lewat email.

9. Setelah itu tinggal masukkan kode verifikasi.

10. Terakhir tinggal klik Kirim SPT.

Nah itulah cara lapor SPT pajak tahunan pribadi secara online di laman pajak.go.id lewat HP, untuk segera lapor pajak sebelum lewat 31 Maret 2023.***

Editor: Fajar Rahmawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x