Baca Juga: Cek Online Penerima Bansos Beras 10 Kg, Begini Caranya dengan Menggunakan HP
Beberapa persyaratan yang harus dipahami untuk dipenuhi:
- Punya usaha yang produktif dan dianggap layak.
- Tidak sedang menikmati kredit dari bank, selain kredit konsumtif seperti kartu kredit, KKB, dan KPR.
- Telah mengerjakan usaha secara aktif minimal 6 bulan.
Baca Juga: Mudik Gratis 2023 dari Pemprov DKI Jakarta: Begini Syarat dan Cara Pengajuannya Online dan Offline
- Melampirkan Surat Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau surat ijin usaha lainnya yang bisa dipersamakan.
- Pinjaman yang diberikan antara Rp50 juta hingga Rp500 juta.