Program ini mendanai masyarakat dalam bentuk pinjaman Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) dengan plafon maksimal Rp50 juta per debitur.
Masyarakat atau pelaku UMKM yang ingin mengajukan harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan antara lain:
- Perorangan yang memiliki usaha yang layak dan produktif.
- Usaha yang djalankan sedikitnya 6 bulan.
Baca Juga: BPNT 2023: Begini Syarat Penerima Bantuan Rp2,4 Juta, Buka Link cekbansos.kemensos.go.id
- Saat ini tidak menerima kredit dari bank kecuali untuk pinjaman konsumtif seperti KPR, KKB, dan kartu kredit.
- Memenuhi sejumlah persyaratan administrasi berupa data identitas (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan izin usaha.