Kapan THR PNS dan Pensiunan 2023 Cair? Cek Informasi Jadwal dan Besarannya di Sini

- 28 Maret 2023, 08:00 WIB
Simak jadwal penyaluran THR PNS dan pensiunan 2023 di sini beserta besaran yang akan diterima pekerja.
Simak jadwal penyaluran THR PNS dan pensiunan 2023 di sini beserta besaran yang akan diterima pekerja. /Antara/Sigid Kurniawan/

PR DEPOK - Penyaluran Tunjangan Hari Raya atau THR untuk PNS dan pensiunan 2023 akan segera dilakukan.

Tak sedikit yang lantas mulai mempertanyakan terkait kapan THR PNS dan pensiunan 2023 ini akan disalurkan.

Mengenai hal ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, pun telah memberikan bocoran jadwalnya.

Ia mengatakan bahwa jadwal penyaluran THR PNS dan pensiunan 2023 secara umum masih sama seperti pada tahun sebelumnya.

Baca Juga: THR Dibayarkan Maksimal 7 Hari Sebelum Lebaran 2023, Menaker Janji Pantau Pembayaran Tepat Waktu

Dalam keterangannya, Menaker Ida Fauziyah menyampaikan bahwa penyaluran THR PNS dan pensiunan 2023 akan dilakukan paling lambat H-7 lebaran atau Idulfitri.

"Ya H-7. Saya kira besok akan diumumkan," tuturnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari ANTARA.

Disampaikan oleh Menaker Ida, bahwa Surat Edaran (SE) Ketetapan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1444 H akan ditandatangani hari ini, Selasa, 28 Maret 2023.

"Besok saya akan tanda tangan surat edaran penetapan THR. Jadi besok saya undang teman-teman untuk saya akan melakukan konferensi pers terkait dengan surat edaran tentang THR," katanya menambahkan.

Baca Juga: Hore! Pemilik NIK Kriteria Ini Akan Dapat Bansos PKH Tahap 2 Cair April 2023 di Bulan Ramadhan

Sebelumnya, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, telah mengimbau agar THR PNS dan pensiunan 2023 dibayarkan selambat-lambatnya pada 18 April 2023.

Hal ini berkaitan dengan perubahan jadwal cuti bersama lebaran Idulfitri 1444 H dari semula 21-26 April menjadi 19-25 April.

"Pada tanggal 18 dipastikan mereka sudah terima THR dan mereka bisa melakukan perjalanan mulai 18 malam," tutur Budi.

Lantas, kapan THR Idulfitri 1444 H untuk PNS dan pensiunan 2023 ini disalurkan?

Baca Juga: Lirik Lagu Face Off Oleh Jimin BTS

Jika merujuk pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, maka perusahaan harus membayarkan THR selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tersebut.

Jika hari libur nasional menurut SKB Tiga Menteri jatuh pada tanggal 22-23 April 2023, maka THR seharusnya dibayarkan pada 15 April 2023.

Terkait besaran THR PNS dan pensiunan sendiri terdiri dari gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan pangan.

Besaran gaji pokok PNS sendiri diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, dengan rincian sebagai berikut.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Jika Kamu Takjil, Makanan Apa yang Gambarkan Watakmu? Cek di Sini

- Golongan I mulai Rp1.560.800 hingga Rp2.686.500.

- Golongan II mulai Rp2.022.200 hingga Rp3.820.000.

- Golongan III mulai Rp2.579.400 hingga Rp4.602.400.

- Golongan IV mulai Rp3.044.300 hingga Rp5.901.200.

Demikian informasi terkait kapan THR untuk PNS dan pensiunan 2023 cair serta jadwal dan besaran nominalnya.***

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x