NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, dan Gemini, Senin 3 April 2023: Sekarang Bukan Waktunya untuk Menyerah
9. Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.
Adapun tata cara penukaran uang baru untuk Lebaran 2023 via Kas Keliling BI sebagai berikut:
1. Akses aplikasi Pintar di website https://pintar.bi.go.id/
2. Pada halaman utama PINTAR pilih menu Kas Keliling.
Baca Juga: Doa Puasa Hari ke 12 Ramadhan: Ya Allah Tuntunlah Aku untuk Bersikap Adil dan Taat
3. Tentukan provinsi lokasi penukaran uang Rupiah melalui kas keliling yang diinginkan.
4. Selanjutnya aplikasi PINTAR akan menampilkan daftar lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia yang dapat dipilih jika kuota masih tersedia.
5. Isi data diri pemesan meliputi: