3. Penukar yang akan melakukan penukaran uang rupiah melalui kas keliling harus membawa uang dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan bukti pemesanan.
4. Uang rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa 3 April 2023 Wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Malang
- Uang rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara yang masih layak edar dengan yang tidak layak edar.
- Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang.
5. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang rupiah yang ditukarkan.
Baca Juga: Bolehkah Mencicipi Masakan saat Puasa Ramadhan? Ini Hukumnya
6. Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
7. Penggantian terhadap uang rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
8. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera di bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling.