Mudah! Begini Syarat dan Cara Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2023 via Kas Keliling BI

- 3 April 2023, 07:36 WIB
Ilustrasi - Warga memperlihatkan uang baru tahun emisi 2022 saat penukaran uang pada mobil kas keliling Bank Indonesia di GOR Jayabaya, Kota Kediri, Jawa Timur, Sabtu (25/3/2023). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/rwa.
Ilustrasi - Warga memperlihatkan uang baru tahun emisi 2022 saat penukaran uang pada mobil kas keliling Bank Indonesia di GOR Jayabaya, Kota Kediri, Jawa Timur, Sabtu (25/3/2023). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/rwa. /

- NIK-KTP
- Nama
- No telepon
- Email

Baca Juga: Jadwal Imsak, Sholat, dan Buka Puasa 12 Ramadhan atau 3 April 2023 untuk Kota Depok dan Sekitarnya

6. Mengisi jumlah lembar/keping uang Rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling sesuai dengan peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan Bank Indonesia.

7. Melakukan pemesanan untuk selanjutnya memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling.

8. Bawa bukti pemesanan penukaran dalam bentuk digital atau cetak sebagai bukti saat transaksi penukaran sesuai jadwal dan lokasi yang ditentukan.

Sebagai informasi tambahan, penukaran uang baru hanya bisa dilakukan dengan jumlah maksimal Rp3,8 juta per orang.

Baca Juga: Faktor yang Sebabkan Berat Badan Bertambah Selama Puasa, Termasuk Kebiasaan Setelah Sahur

Lokasi penukaran uang baru sendiri tersebar di 5.066 titik di berbagai wilayah Indonesia. Layanan ini sudah dibuka sejak 27 Maret 2023 sampai 20 April 2023.

Oleh karena itu masyarakat yang membutuhkan uang baru dalam berbagai pecahan untuk kebutuhan Lebaran 2023, segera lakukan penukaran via bank atau Kas Keliling BI.

Demikian penjelasan mengenai syarat dan cara penukaran uang baru untuk Lebaran 2023 via Kas Keliling.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x