Mudah! Begini Syarat dan Cara Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2023 via Kas Keliling BI

- 3 April 2023, 07:36 WIB
Ilustrasi - Warga memperlihatkan uang baru tahun emisi 2022 saat penukaran uang pada mobil kas keliling Bank Indonesia di GOR Jayabaya, Kota Kediri, Jawa Timur, Sabtu (25/3/2023). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/rwa.
Ilustrasi - Warga memperlihatkan uang baru tahun emisi 2022 saat penukaran uang pada mobil kas keliling Bank Indonesia di GOR Jayabaya, Kota Kediri, Jawa Timur, Sabtu (25/3/2023). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/rwa. /

PR DEPOK - Untuk memenuhi kebutuhan uang baru jelang lebaran 2023, Bank Indonesia (BI) membuka layanan penukaran uang baru yang bisa dilakukan langsung di bank atau via Kas Keliling.

Penukaran uang baru untuk Lebaran 2023 via Kas Keliling BI, hanya bisa dilakukan setelah masyarat memesan terlebih dahulu di aplikasi PINTAR.

Untuk itu bagi yang belum tahu bagaimana prosesnya, simak cara penukaran uang baru untuk Lebaran 2023 via Kas Keliling BI.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Senin, 3 April 2023: ANTV, Trans 7, dan tvOne, Ada Serial India 'Baadshah'

Selain cara pemesanannya, hal lain yang perlu dipahami yakni syarat penukaran uang baru baik via Kas Keliling maupun bank.

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman pintar.bi.go.id, berikut syarat penukaran uang baru untuk Lebaran 2023:

1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Senin, 3 April 2023: Trans TV, SCTV, dan NET TV, Ada Drakor 'That Winter, The Wind Blows'

2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.

3. Penukar yang akan melakukan penukaran uang rupiah melalui kas keliling harus membawa uang dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan bukti pemesanan.

4. Uang rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa 3 April 2023 Wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Malang

- Uang rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara yang masih layak edar dengan yang tidak layak edar.

- Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang.

5. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang rupiah yang ditukarkan.

Baca Juga: Bolehkah Mencicipi Masakan saat Puasa Ramadhan? Ini Hukumnya

6. Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.

7. Penggantian terhadap uang rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.

8. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera di bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling.

NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, dan Gemini, Senin 3 April 2023: Sekarang Bukan Waktunya untuk Menyerah

9. Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

Adapun tata cara penukaran uang baru untuk Lebaran 2023 via Kas Keliling BI sebagai berikut:

1. Akses aplikasi Pintar di website https://pintar.bi.go.id/

2. Pada halaman utama PINTAR pilih menu Kas Keliling.

Baca Juga: Doa Puasa Hari ke 12 Ramadhan: Ya Allah Tuntunlah Aku untuk Bersikap Adil dan Taat

3. Tentukan provinsi lokasi penukaran uang Rupiah melalui kas keliling yang diinginkan.

4. Selanjutnya aplikasi PINTAR akan menampilkan daftar lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia yang dapat dipilih jika kuota masih tersedia.

5. Isi data diri pemesan meliputi:

- NIK-KTP
- Nama
- No telepon
- Email

Baca Juga: Jadwal Imsak, Sholat, dan Buka Puasa 12 Ramadhan atau 3 April 2023 untuk Kota Depok dan Sekitarnya

6. Mengisi jumlah lembar/keping uang Rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling sesuai dengan peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan Bank Indonesia.

7. Melakukan pemesanan untuk selanjutnya memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling.

8. Bawa bukti pemesanan penukaran dalam bentuk digital atau cetak sebagai bukti saat transaksi penukaran sesuai jadwal dan lokasi yang ditentukan.

Sebagai informasi tambahan, penukaran uang baru hanya bisa dilakukan dengan jumlah maksimal Rp3,8 juta per orang.

Baca Juga: Faktor yang Sebabkan Berat Badan Bertambah Selama Puasa, Termasuk Kebiasaan Setelah Sahur

Lokasi penukaran uang baru sendiri tersebar di 5.066 titik di berbagai wilayah Indonesia. Layanan ini sudah dibuka sejak 27 Maret 2023 sampai 20 April 2023.

Oleh karena itu masyarakat yang membutuhkan uang baru dalam berbagai pecahan untuk kebutuhan Lebaran 2023, segera lakukan penukaran via bank atau Kas Keliling BI.

Demikian penjelasan mengenai syarat dan cara penukaran uang baru untuk Lebaran 2023 via Kas Keliling.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x