- Bukan dari Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.
- Kehilangan mata pencaharian akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
- Resmi terdaftar di DTKS Kementerian Sosial.
Baca Juga: Jadwal Pencairan PKH Tahap 2 Tahun 2023, Cek Penerimanya Segera!
Jika masyarakat telah memenuhi syarat di atas, segera cek status penerima PKH 2023 tahap 2 dengan cara seperti dirangkum PikiranRakyat-Depok.com berikut ini.
1. Siapkan KTP dan langsung akses link cekbansos.kemensos.go.id atau KLIK DI SINI.
2. Selanjutnya, pilih alamat lengkap seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
Baca Juga: Bansos Ramadhan 2023: PKH dan BPNT Cair hingga Rp750.000 untuk Nama Ini