Simak Cara Mencairkan Bansos PBI JK atau Kartu Indonesia Sehat 2023

- 8 April 2023, 20:17 WIB
Berikut cara mencairkan bansos PBI JK atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) 2023, akan diberikan kemudahan akses oleh BPJS Kesehatan.*
Berikut cara mencairkan bansos PBI JK atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) 2023, akan diberikan kemudahan akses oleh BPJS Kesehatan.* /Dok. Kemenkes/

PR DEPOK - Simak langkah berikut untuk cara mencairkan bansos PBI JK atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) lewat artikel ini.

 

Sejumlah masyarakat mulai mempertanyakan lagi dan mulai mencari lagi informasi seputar bansos PBI JK. Terdapat beberapa pertanyaan terkait cara mencairkan bansos PBI JK.

Diketahui, penerima bansos PBI JK akan diberikan kemudahan akses kesehatan yang tidak dimiliki oleh BPJS Kesehatan pada umumnya.

Sebab, penerima bansos PBI JK akan diberi jaminan kesehatan oleh pemerintah melalui BPJS Kesehatan, serta iuran dana PBI JK setiap bulannya akan ditanggung oleh pemerintah dengan biaya Rp42,000 per bulan dan akan dimasukkan ke Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Baca Juga: Cek Daftar Penerima PKH Tahap 2 Online lewat cekbansos.kemensos.go.id

Kemudahan akses tersebut bagi warga yang rentan sosial, tidak mampu dan sulit mendapatkan akses khusus ke bidang kesehatan sementara penerima tersebut terkendala biaya.

Pembayaran PBI JK akan dikelola oleh BPJS Kesehatan dengan menggunakan APBN dan APBD.

 

Namun perlu dicatat selain masyarakat tersebut rentan sosial dan kurang mampu, terdapat tiga kategori lagi untuk menjadi dasar bagi Kementerian Sosial (Kemensos) mempertimbangkan apakah Anda berhak menerima program PBI JK atau tidak.

- UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dijelaskan pada Pasal 14 ayat 2 bahwa penerima bantuan iuran adalah fakir miskin dan orang tidak mampu.

Baca Juga: Uang Rp750.000 akan Cair Kepada Ibu Hamil Jika Terdaftar di Link Berikut Ini

- Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, pada Pasal 8 ayat 2 dijelaskan tentang identitas peserta minimal memuat nama dan nomor identitas yang terintegrasi dengan NIK, kecuali untuk bayi baru lahir.

- UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dijelaskan pada Pasal 14 ayat 2 bahwa penerima bantuan iuran adalah fakir miskin dan orang tidak mampu.

 

- Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, pada Pasal 8 ayat 2 dijelaskan tentang identitas peserta minimal memuat nama dan nomor identitas yang terintegrasi dengan NIK, kecuali untuk bayi baru lahir.

Syarat untuk bisa mendapatkan kartu PBI JK adalah punya fotocopy KK dan KTP, Surat Keterangan Sakit (SKS) yang dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah, dan surat keterangan tidak mampu, surat keterangan hamil.

Baca Juga: 30 Link Twibbon Lebaran 2023 yang Cocok Diunggah di Media Sosial, Bagikan Momenmu di Idul Fitri 1444 H

Lantas, bagaimana cara cairkan bansos PBI JK atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) 2023?

- Masyarakat mengajukan permohonan dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan

 

- Petugas melakukan pengecekan via aplikasi SIKS-NG apakah KK/NIK calon penerima manfaat sudah masuk DTKS

- Jika KK/NIK ada dalam DTKS, maka petugas kemudian mencetak surat keterangannya

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, dan Pisces Minggu, 9 April 2023: Kejar Impian, Penghasilan Dapat Meningkat

- Jika KK/NIK belum masuk DTKS, maka akan ditindaklanjuti dengan status emergency apabila yang bersangkutan sedang dirawat di Rumah Sakit.

Nantinya bila sudah memenuhi syarat yang berlaku dana bansos PBI JK akan segera turun dan tidak dalam bentuk uang tunai melainkan dana bentuk uang digital.

 

Dana bansos PBI JK akan disalurkan ke Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan akan cair lewat sana jika sudah dipakai untuk pemeriksaan kesehatan dirumah sakit yang menerima program BPJS Kesehatan.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah