Baca Juga: Arya Saloka Pamit dari Ikatan Cinta? Fiki Alman: Gue Sampe Ga Nafsu Makan
- Siswa SMP yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.
- Siswa SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.
- Lansia yang berusia 70 tahun (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp2,4 juta per tahun atau sebesar Rp600.000 per tahap.
- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.
Baca Juga: Doa Puasa Hari ke 23 Ramadhan: Sucikanlah Aku dari Dosa, Bersihkanlah Aku dari Aib
Pencairan PKH ini dapat dilakukan di Kantor Pos dan juga Bank Himbara. Pencairan di Kantor Pos dikhususkan bagi masyarakat yang berada di wilayah terpencil dan kesulitan menjangkau Bank Himbara.
Perlu dicatat, ibu hamil atau masyarakat lain yang ingin mendapatkan PKH ini diwajibkan untuk terdaftar terlebih dahulu di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos ini.