PKH untuk masyarakat kategori ibu hamil ini akan cair berupa uang tunai senilai Rp3 juta yang dapat dicairkan setiap tahap sebesar Rp750.000.
Namun, tidak semua ibu hamil berhak mendapatkan PKH ini, tetapi hanya ibu hamil dengan maksimal kehamilan kedua saja yang berhak menerima bantuan ini.
Baca Juga: BPNT 2023 April Cair di 2 Tempat Berikut, Cek Nama Penerima Bansos di HP Lewat Link Ini
Dengan demikian, apabila ibu hamil melebihi masa kehamilan kedua dipastikan tidak berhak mendapatkan PKH ibu hamil ini.
Selain ibu hamil, terdapat enam kategori masyarakat lainnya yang berhak mendapatkan PKH ini, di antaranya:
- Balita (maksimal dua anak yang didaftarkan) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.
- Siswa SD yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.