Terdapat salah satu syarat yang wajib masyarakat penuhi jika ingin menjadi penerima PKH, yakni dengan mendaftarkan diri sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima bansos ini di DTKS Kemensos.
Baca Juga: PKH 2023 Balita Cair Lagi Bulan Ini, Cek Namamu Sekarang Cukup Pakai KTP dan HP di Sini
DTKS Kemensos ialah data yang berisi sekumpulan nama-nama masyarakat yang dikelola pemerintah dan menjadi acuan selama proses penyaluran bansos berlangsung.
Pendaftaran DTKS Kemensos ini dapat dilakukan masyarakat dengan dua cara, yakni secara online di aplikasi Cek Bansos lalu secara offline dengan mendatangi RT/RW setempat.
Masyarakat yang telah memenuhi semua syarat bisa mencairkan PKH di Kantor Pos maupun Bank Himbara.
Masyarakat yang ingin melakukan pencairan PKH di Kantor Pos maupun Bank Himbara wajib membawa sejumlah dokumen penting, yakni KTP, KK, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), serta surat undangan.
Baca Juga: BPNT 2023 Cair Rp200.000 Bulan Ini, Berikut Kategori Masyarakat yang Berhak Terima Bantuan
Namun sebelumnya, masyarakat perlu memastikan kembali apakah namanya terdaftar dan berhak menjadi penerima PKH ini atau tidak.