Sebagai informasi, PKH adalah bansos dengan syarat penerima tertentu yang dicairkan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos).
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, dan Virgo Minggu, 16 April 2023: Pencapaian Anda Memotivasi Orang Lain
Masyarakat yang berhak menerima PKH tahap 2 adalah keluarga miskin atau rentan miskin yang telah terdata sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
KPM didaftarkan melalui basis data milik Kemensos yang dinamakan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Terdapat 7 kategori KPM bansos PKH tahap 2, antara lain balita/anak usia dini, siswa sekolah (SD, SMP, dan SMA), ibu hamil/nifas, lansia, dan penyandang disabilitas.
Semua kategori itu akan mendapatkan bansos berupa nominal uang yang berbeda tiap kategorinya, serta dibagikan dalam 4 tahap per tahun dengan rincian sebagai berikut:
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, dan Virgo Minggu, 16 April 2023: Pencapaian Anda Memotivasi Orang Lain
1. Balita/anak usia dini (0 sampai 6 tahun) dan Ibu hamil/nifas: per tahap mendapatkan Rp750.000.
2. Lansia dan penyandang disabilitas: per tahap mendapatkan Rp600.000.
3. Siswa sekolah SD: per tahap mendapatkan Rp225.000.