- Siswa SMP yang belum menamatkan wajib belajar 12 tahun akan mendapatkan BLT anak sekolah sebesar Rp1,5 juta per tahun yang dapat dicairkan Rp375.000 setiap tahapnya.
- Siswa SMA yang belum menamatkan wajib belajar 12 tahun akan mendapatkan BLT anak sekolah sebesar Rp2 juta per tahun yang dapat dicairkan Rp500.000 setiap tahapnya.
Baca Juga: Pengaturan Arus Lalu Lintas Mudik, Cek Daftar Kendaraan yang Dilarang Melintas Mulai 19 April 2023
Selain anak sekolah, terdapat kategori masyarakat lain yang berhak mendapatkan bansos PKH, di antaranya:
- Ibu hamil (maksimal kehamilan kedua) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.
- Anak berusia 0-6 tahun (maksimal dua anak yang didaftarkan) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.
- Lansia yang berusia 70 tahun (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp2,4 juta per tahun atau sebesar Rp600.000 per tahap.