- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.
Untuk menjadi penerima PKH, masyarakat diwajibkan untuk terdaftar terlebih dahulu di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Dengan terdaftar di DTKS Kemensos, nama masyarakat akan terdata di data milik pemerintah sebagai masyarakat yang berhak untuk menerima PKH maupun bansos reguler lainnya.
Sesuai jadwal yang tengah berlangsung, di tahun ini PKH disalurkan dalam empat tahap, yakni tahap 1 pada Januari-Maret, tahap 2 pada April-Juni, tahap 3 pada Juli-September, dan terakhir tahap 4 pada Oktober-Desember.
Berdasarkan jadwal tersebut, masyarakat semestinya mendapatkan PKH untuk periode tahap 2 mulai bulan April ini hingga Juni nanti.
Masyarakat bisa mencairkan bansos PKH ini di Kantor Pos dan juga Bank Himbara dengan membawa sejumlah dokumen penting, seperti KTP, KK, surat undangan, dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).