Selain itu, pemerintah telah menetapkan bahwa terdapat tujuh kategori masyarakat yang berhak menerima PKH.
Adapun tujuh kategori masyarakat tersebut di antaranya ibu hamil, balita, lansia, penyandang disabilitas, dan anak sekolah (siswa SD-SMA).
Baca Juga: Profil Yana Mulyana, Wali Kota Bandung yang Kena OTT KPK Dugaan Kasus Suap CCTV
Tujuh kategori masyarakat tersebut akan mendapatkan PKH berupa uang tunai dengan nominal yang beragam.
- Ibu hamil (maksimal kehamilan kedua) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.
- Anak berusia 0-6 tahun (maksimal dua anak yang didaftarkan) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.
- Siswa SD yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.