Baca Juga: 3,2 Juta KPM Terima Bansos BPNT-PKH Sebelum Lebaran, Cek Caranya di Sini
- Siswa SMP yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.
- Siswa SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.
- Lansia yang berusia 70 tahun (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp2,4 juta per tahun atau sebesar Rp600.000 per tahap.
- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.
Pencairan PKH tahun ini akan berlangsung di dua tempat, yakni Kantor Pos dan juga bank-bank yang tergabung ke dalam kelompok Bank Himbara, seperti Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
Penyaluran PKH melalui Kantor Pos dapat dilakukan oleh masyarakat yang kesulitan untuk menjangkau Bank Himbara karena faktor lokasi tempat tinggal atau faktor lainnya.