- Lansia yang berusia 70 tahun (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp2,4 juta per tahun atau sebesar Rp600.000 per tahap.
- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.
Sebelum melakukan pencairan bansos, pastikan kembali nama Anda telah ditetapkan sebagai penerima PKH di tahun ini dengan cara cek nama penerima bansos di link cekbansos.kemensos.go.id.
Berikut ini adalah tahapan untuk melakukan cek nama penerima PKH secara online di link cekbansos.kemensos.go.id.
Baca Juga: 2 Fasilitas Gratis Ini Tersedia di Ancol Selama Libur Lebaran 2023
- Siapkan KTP lalu buka link cekbansos.kemensos.go.id.
- KPM bisa segera mengisi data tempat tinggal dan nama lengkap pada kolom yang telah disediakan. Pastikan data yang Anda isi telah sesuai dengan data di KTP.
- Ketik ulang kode verifikasi yang Anda dapatkan pada kotak pengisian kode yang tersedia.
- Kirimkan data dengan klik ikon 'CARI DATA'.
Baca Juga: Rekomendasi Oleh-Oleh Khas Kota Bandung yang Cocok Dibawa Pulang Setelah Mudik Lebaran 2023