- Pastikan seluruh data yang dimasukkan telah sesuai dengan data di DTKS Kemensos, lalu kirimkan data dengan klik ikon 'CARI DATA'.
Baca Juga: Daftar Kendaraan yang Dilarang Melintas pada Mudik Lebaran Mulai April 2023
Tunggu beberapa saat sampai KPM menerima sebuah notifikasi yang menyatakan apakah telah berstatus sebagai penerima PKH atau tidak.***