Bagi KPM yang ingin mencairkan bantuan pangan tersebut, terdapat beberapa syarat dan cara yang harus diperhatikan.
KPM yang ingin mengambil bansos beras 10 kg di Kantor Pos atau kelurahan hanya perlu membawa fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) sebagai persyaratan.
Baca Juga: Cek Bansos di Kota Bandung: Ada PKH, BPNT, dan Bansos Sembako 2023
Setelah memenuhi persyaratan, KPM harus mengikuti jadwal pengambilan yang telah ditentukan dan memberikan dokumen persyaratan kepada petugas yang berjaga di lokasi pengambilan.
Jika terjadi antrean, KPM harus menunggu gilirannya untuk mengambil bansos beras 10 kg tersebut.
Selain bansos beras 10 kg, pemerintah juga berencana untuk menyalurkan bantuan pangan lainnya berupa telur dan daging ayam dengan sasaran penerima sebanyak 1,4 juta balita yang masuk kategori stunting.
Setiap penerima bantuan pangan akan menerima 1 kg daging ayam dan 1 pak telur. Bantuan pangan ini berlaku selama periode tiga bulan dari Maret hingga Juni.