Lantas, apa saja persyaratan yang wajib dipenuhi masyarakat sebelum melakukan pendaftaran DTKS Kemensos, berikut ini adalah perinciannya:
Baca Juga: PKH 2023 April Cair untuk Pemilik KTP Berikut, Cek Namamu Sekarang di HP via Link Ini
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP.
2. Termasuk dalam golongan masyarakat miskin atau rentan miskin.
3. Memiliki data yang padan di Dukcapil.
4. Bukan anggota atau berasal dari keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri.
Baca Juga: Berikut Daftar Lengkap UMK Jawa Barat 2023, dari yang Tertinggi hingga Terendah
Untuk apa sih pendaftaran DTKS Kemensos? Hal tersebut ditujukan untuk mengkonfirmasi, bahwa penerimanya benar-benar merupakan masyarakat yang membutuhkan.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan pendaftaran DTKS Kemensos, terdapat dua cara yakni secara online atau secara langsung melalui dinsos Dinsos (Dinas Sosial), Kecamatan/Kelurahan, RT/RW setempat.
Lalu, bagaimana cara daftar DTKS Kemensos secara online lewat aplikasi cek bansos? Simak langkah-langkahnya seperti yang di bawah ini: