2. Klik 'Buat Akun Baru' (bagi yang belum punya akun).
3. Isi data diri, mulai dari Nomor NIK KTP serta nomor Kartu Keluarga (KK).
Baca Juga: 5 Fakta Menarik BLACKPINK Saat Tampil di Festival Coachella 2023, Dihadiri Ratusan Ribu Penonton
4. Isi alamat lengkap mulai dari provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, serta desa.
5. Unggah foto KTP dan swafoto dengan memegang KTP.
6. Lalu klik 'Buat Akun Baru'.
7. Klik menu 'Daftar Usulan'.
Baca Juga: Tata Cara Sholat Gerhana Matahari Hibrida 2 Rakaat pada Kamis, 20 April 2023 Berikut Wilayahnya
8. Kemudian pilih opsi 'Tambah Usulan' dan isi kembali data diri yang diperlukan.
Bila pendaftaran selesai diisi, masyarakat tinggal menunggu keputusan dari Kemensos terkait layak tidaknya menjadi keluarga penerima manfaat atau KPM.