PR DEPOK - Gaji ke-13 tahun 2020 untuk para PNS, pensiunan, anggota TNI-Polri hingga pegawai non-ASN dipastikan cair mulai hari ini, Senin, 10 Agustus 2020.
Kepastian soal waktu pencairan gaji ke-13 2020 tersebut dipastikan usai Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 tahun 2020.
PP Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketigabelas tahun 2020 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non-PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan tersebut resmi berlaku pada 7 Agustus lalu.
Baca Juga: Resmi, Jokowi Teken PP Pegawai KPK Jadi ASN
Sekitar dua pekan sebelum PP ini terbit, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengatakan bahwa pencairan gaji ke-13 akan dilaksanakan pada Agustus 2020.
Keterangan Sri Mulyani, yang dilansir dari laman Kemenkeu, anggaran yang disiapkan oleh pemerintah untuk pencairan gaji ke-13, totalnya mencapai Rp28,5 triliun.
Anggaran ini terdiri atas dana dari APBN sebesar Rp14,6 triliun dan APBD semua daerah senilai Rp13,89 triliun. Khusus untuk anggaran dari APBN, sebanyak Rp6,73 triliun akan dipergunakan membayar gaji dan tunjangan ke-13 bagi ASN di pemerintah pusat.
Sementara Rp7,86 triliun sisanya digunakan untuk pembayaran gaji ke-13 bagi pensiunan. Adapun anggaran dari APBD diperuntukkan pembayaran gaji ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara di daerah.
Baca Juga: Tsunami Gas Beracun di Venus Berhasil Tertangkap Badan Antariksa Jepang
Merujuk kepada PP Nomor 44 tahun 2020, tepatnya pasal 2, pencairan gaji ke-13 tahun ini akan dibayarkan kepada sejumlah golongan aparat negara sebagai berikut:
1. PNS
2. Prajurit TNI
3. Anggota Polri
4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan RI di luar negeri
5. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik dalam maupun luar negeri, yang gajinya dibayar oleh instansi induknya
Baca Juga: Pakar Harapkan 3T Penanganan Covid-19 Tidak Menjadi 'Lingkaran Setan' Tak Berujung
6. PNS, Prajurit TNI dan Anggota POLRI penerima uang tunggu
7. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI dan Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur
8. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang
9. Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan
10. Staf khusus di lingkungan kementerian
11. Hakim ad hoc
12. Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, Pimpinan BLU, dan pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi/Pejabat Administrator atau Pejabat Pengawas
Baca Juga: Warga Jatipulo Dihebohkan Temuan Bayi Perempuan di Wastafel, Masih Lengkap dengan Ari-ari
13. Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU
14. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
15. Penerima Pensiun atau Tunjangan
16. Calon PNS
Baca Juga: Wali Kota Banjarbaru Nadjmi Adhani Meninggal Dunia Akibat Covid-19, Usai Dirawat Dua Pekan di RS
Sedangkan pasal 4 PP Nomor 44 tahun 2020 mengatur bahwa gaji ke-13 tahun ini tidak diberikan kepada para pejabat negara dengan perincian sebagai berikut:
- Presiden dan Wakil Presiden
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota MPR
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD
- Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung di Mahkamah Agung
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi
Baca Juga: Tabrakan Maut di Tol Cipali Renggut 8 Nyawa, Elf Oleng dan Tabrak Minibus
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial
- Ketua dan Wakil Ketua KPK
- Menteri dan jabatan setingkat menteri
- Kepala Perwakilan RI di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh - Gubernur dan Wakil Gubernur
- Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota.
- Wakil menteri
- Anggota DPRD
Baca Juga: Wali Kota Banjar Baru di Mata sang Wakil: Persahabatan Kami Sebagai Saudara Dunia Akhirat
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.***