Khusus bagi masyarakat golongan lansia dan penyandang disabilitas, PKH akan disalurkan oleh pihak Kantor Pos secara door to door atau datang langsung ke rumah.
Penyaluran PKH melalui Bank Himbara dilakukan di 431 kabupaten dan kota se-Indonesia, sementara penyaluran PKH melalui Kantor Pos dilakukan di 83 kabupaten dan kota se-Indonesia.
Baca Juga: 5 Tempat Kuliner Bakso Terkenal dan Enak di Bogor, Ada Hidden Gem Bakso Wajib Dicoba
Berdasarkan regulasi yang berlaku, hanya tujuh kategori masyarakat berikut ini yang berhak mendapatkan PKH berupa uang tunai, di antaranya:
- Ibu hamil (maksimal kehamilan kedua) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.
- Anak berusia 0-6 tahun (maksimal dua anak yang didaftarkan) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.
- Siswa SD yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.