Tips Jitu agar Waspada dan Tidak Terjebak Pinjaman Online Ilegal

- 3 Mei 2023, 14:37 WIB
Ilustrasi pinjaman online illegal yang meresahkan
Ilustrasi pinjaman online illegal yang meresahkan /Inspiredimages/Pixabay

PR DEPOK - Saat ini, pinjaman online kerap kali menjadi jalan pintas seseorang untuk mendapatkan uang secara instan.

Akibatnya banyak sekali kasus yang terjebak dengan pinjaman online ilegal, sehingga mereka sering mendapatkan perlakukan tidak baik seperti diteror salah satunya.

Dirangkum PikiranRakyat-Depok.com, berikut adalah tips jitu agar waspada dan tidak terjebak oinjaman online ilegal.

Baca Juga: Pasca Tewasnya Khader Adnan, Israel Luncurkan Serangan Bom ke Gaza

 

1. Cek Lewat Situs OJK

Dengan mengeceknya di situs ojk.go.id dan klik IKNB dan pilih Fintech di bagian bawah laman.

Cari pinjaman online yang Anda cari jika namanya tertera di sana berarti pinjaman online tersebut aman dan legal.

Baca Juga: Ada Apa di Tanggal 4 Mei? Ternyata Peringatan Hari Pemadam Kebakaran Internasional, Begini Sejarahnya

2. Menghubungi Akun Resmi OJK

Cara cek legalitas OJK lainnya adalah dengan menghubungi akun resmi OJK, salah satunya dengan mengirimkan pesan lewat Whatsapp.

Begitu Anda menghubungi pinjaman online lewat akun resmi tunggu balasan pesan dari akun resmi OJk tersebut.

Baca Juga: Bansos Pangan Mei 2023 Cair di Wilayah Ini, Cek Segera di cekbansos.kemensos.go.id

3. Menelpon Kontak resmi OJK

Jika mengirimkan pesan Anda masih merasa ragu, silahkan untuk menelpon ke kontak resmi OJK. Anda bisa menanyakan nama pinjaman online yang ingin Anda pakai jasanya ke pihak OJK.

4. Kirim email ke OJK

Selain mengirim pesan dan menelepon, Anda bisa mengirimkan email ke OJ, disana Anda bisa menanyakan banyak hal tentang peminjaman uang. Silahkan mengirim email ke [email protected].

Baca Juga: Cek Nama Ibu Hamil Penerima PKH Tahap 2 Mei 2023 di Link cekbansos.kemensos.go.id

5. Jangan Kirimkan Foto KTP atau Data Diri Terlebih Dulu

Hal yang paling penting sebelum mencari tahu legalitasnya adalah dengan tidak mengirimkan data diri berupa foto KTP dan cara lain-lainnya.

Selain itu, disarankan jangan bertransaksi keuangan menggunakan jaringan wifi umum.

itulah 5 tips agar tidak terjebak dengan pinjaman online ilegal, pastikan Anda menggunakan lembaga jasa keuangan yang telah memiliki izin OJK.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah