1. Siswa jenjang SD/MI akan mendapatkan senilai Rp 250.000.
2. Siswa jenjang SMP/Mts yang mendapatkan senilai Rp 300.000
3. Siswa jenjang SMA/MA yang mendapatkan senilai Rp 420.000.
4. Siswa jenjang SMK yang mendapatkan senilai Rp 450.000
Setelah dilakukan pendataan, Pemprov DKI Jakarta kemudian melakukan pencairan kepada siswa yang terdaftar dalam DTKS Kemensos.
Baca Juga: Cara Cek Bansos BPNT Mei 2023 di cekbansos.kemensos.go.id Pakai KTP
Untuk mengecek daftar nama yang terverifikasi sebagai penerima KJP Plus tahap 1 akan diumumkan melalui link https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php.
Kemudian estimasi jadwal pencairan dana KJP Plus tahap 1 dilakukan mulai bulan Mei hingga Oktober.
Sementara itu, perlu diketahui siswa yang mendapatkan KJP Plus tahap 1 berhak menerima bonus atau fasilitas lain yang diberikan Pemprov DKI, diantaranya sebagai berikut.