KJP Plus: Cara Mengurus ATM atau Buku Tabungan yang Hilang hingga Panduan Tutup Rekening

- 3 Mei 2023, 21:22 WIB
Berikut cara mengurus ATM atau buku tabungan yang hilang hingga panduan tutup rekening penerima KJP Plus.*
Berikut cara mengurus ATM atau buku tabungan yang hilang hingga panduan tutup rekening penerima KJP Plus.* /kjp.jakarta.go.id

PR DEPOK - Simak informasi seputar KJP Plus, cara mengurus ATM/Buku Tabungan yang hilang hingga panduan tutup rekening.

 

Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) merupakan program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK/sederajat, dengan dibiayai penuh dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta.

Adapun siswa atau peserta didik yang berhak menerima KJP Plus harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan yang ada di Provinsi DKI Jakarta;

Baca Juga: Tes Psikologi: Lihat Apa di Gambar? Bisa Jelaskan Kondisi Emosional Kamu Saat Ini

2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur;

3. Warga DKI Jakarta yang berdomisili di DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x