KJP Plus: Cara Mengurus ATM atau Buku Tabungan yang Hilang hingga Panduan Tutup Rekening

- 3 Mei 2023, 21:22 WIB
Berikut cara mengurus ATM atau buku tabungan yang hilang hingga panduan tutup rekening penerima KJP Plus.*
Berikut cara mengurus ATM atau buku tabungan yang hilang hingga panduan tutup rekening penerima KJP Plus.* /kjp.jakarta.go.id

Baca Juga: PKH Lansia Tahap 2 Mei 2023 Disalurkan Segera, Cek Link Resmi Ini dan Dapatkan Rp600.000

Panduan Tutup Rekening KJP Plus bagi Siswa Kelas XII yang Sudah Lulus

 

Penutupan rekening dapat ditindaklanjuti oleh kantor layanan Bank DKI sesuai cabang yang tertera pada Buku Tabungan, dengan membawa dokumen seperti berikut:

1. KTP orang tua/wali asli dan fotokopi sebanyak 2 lembar;

2. KTP siswa/Kartu Pelajar asli dan fotokopi sebanyak 2 lembar;

3. Kartu Keluarga asli dan fotokopi 1 lembar;

Baca Juga: Kapan Gerhana Bulan Penumbra? Catat Jadwal dan Lokasi untuk Melihatnya

 

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah