Adapun batas penarikan maksimal tarik tunai dana KJP per bulan yaitu Rp100.000 untuk semua jenjang pendidikan.
Dana KJP Plus Tahap I mulai dicairkan pada bulan Mei hingga Oktober, sedangkan untuk Tahap II mulai dicairkan di bulan November hingga April.
Baca Juga: Lirik Lagu aespa - Welcome To MY World feat. nævis dengan Terjemahan Bahasa Indonesia
Cara Mengurus ATM/Buku Tabungan yang Hilang
Bagi siswa yang ingin mengurus ATM/Buku Tabungan yang hilang, silakan minta surat kehilangan dari kantor Polisi. Kemudian minta surat keterangan dari sekolah bahwa siswa yang bersangkutan adalah benar terdaftar di sekolah tersebut.
Setelah itu, silakan ke Bank DKI sesuai cabang pada buku tabungan dengan membawa dokumen seperti:
1. Surat kehilangan dari kantor Polisi;
2. Surat Pengantar dari sekolah;