4. Ijazah/SKL asli dan fotokopi 1 lembar;
5. Buku Tabungan dan kartu ATM KJP Plus;
6. Surat keterangan bebas tunggakan dari sekolah (khusus untuk sekolah swasta);
7. Akta Kelahiran siswa beserta fotokopi 1 lembar; dan
8. Meterai 10.000 sebanyak 2 lembar.
Baca Juga: Besaran Bansos PKH Tahap 2 yang Cair Mei 2023, Begini Cara Cek Penerimanya
Catatan: Bagi penerima KJP Plus kelas XII yang sudah lulus dan akan melanjutkan ke Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tidak perlu menutup rekening.
Panduan Tutup Rekening KJP Plus bagi Siswa yang Mutasi ke Luar DKI Jakarta atau Alasan Lainnya