Tips Memilih Pinjaman Online Resmi Agar Terhindar dari Penipuan, Waspada!

- 5 Mei 2023, 11:24 WIB
Ilustrasi pinjaman online resmi.
Ilustrasi pinjaman online resmi. /Pexels/Ahsanjaya/

Anda juga dapat membaca ulasan dari debitur, pengakses situs/aplikasi, bagaimana rate pinjol tersebut, dan yang terpenting tidak ada intimidasi usai menjadi peminjam di sana.

Ciri Pinjaman Online Resmi

Ini dia ciri pinjaman online resmi:

  1. Nama pinjol berizin/terdaftar di OJK
  2. Penawaran awal pinjol resmi tidak dilakukan melalui saluran komunikasi pribadi, seperti SMS/WhatsApp
  3. Ada seleksi penerima dana pinjaman, tidak semua bisa dapat
  4. Sejak awal, besar bunga atau biaya pinjaman diinformasikan (transparan)
  5. Bagaimana jika kita tidak bayar tepat waktu? Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center, sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
  6. Kita dapat menemukan layanan pengaduan customer
  7. Pengurus jelas dan memiliki alamat fisik yang dapat dikunjungi
  8. Sejak pendaftaran atau pengajuan, hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi di gadget peminjam
  9. Penagih diwajibkan memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI

Ciri Pinjaman Online Ilegal

Laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), telah merilis sejumlah ciri pinjaman online tidak resmi alias ilegal. Antara lain:

  1. Tidak berizin/tidak terdaftar di OJK
  2. Penawaran pinjaman dilakukan melalui pesan teks SMS/Whatsapp 
  3. Iming-iming pencairan dana pinjaman yang sangat mudah
  4. Tidak dijelaskan besar bunga atau biaya pinjaman
  5. Ketika tidak membayar tepat waktu, debitur memperoleh ancaman teror, intimidasi, sampai pelecehan 
  6. Ketika mengecek situs/aplikasinya, tidak ada layanan pengaduan customer
  7. Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas
  8. Sejak awal peminjaman, meminta akses seluruh data pribadi, termasuk kontak dalam gadget peminjam
  9. Penagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Cara Cek Pinjaman Online Terdaftar OJK

Tidak semua layanan pinjol terdaftar, legal, dan secara sah beroperasi atas izin dari OJK. Marak aduan masyarakat menjadi korban intimidasi setelah meminjam, dan itu terjadi usai menerima dana dari pinjol ilegal.

Halaman:

Editor: Gita Pratiwi


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x