Tips Memilih Pinjaman Online Resmi Agar Terhindar dari Penipuan, Waspada!

- 5 Mei 2023, 11:24 WIB
Ilustrasi pinjaman online resmi.
Ilustrasi pinjaman online resmi. /Pexels/Ahsanjaya/

PR DEPOK - Menyortir layanan pinjaman online resmi sangat diperlukan, terutama dalam menjaga informasi debitur agar tetap aman dan pribadi. 

Mengajukan pinjaman melalui layanan daring atau online, menjanjikan pencairan dana yang cepat. Namun, lebih penting lagi ketika pemberi pinjaman online dapat memberikan solusi yang tepat untuk bisnis Anda. Itu biasanya hanya dilakukan layanan pinjol resmi.

Secara luas, pengertian pinjaman online adalah segala jenis pinjaman yang dilakukan melalui online, baik situs maupun aplikasi.

Debitur dapat mengajukan pinjaman dan membayar angsuran, dan ini merupakan buah inovasi teknologi di bidang finansial atau lazim disebut sebagai financial technology (fintech).

Baca Juga: 2 Cara Melaporkan Pinjaman Online Ilegal agar Terbebas dari Teror Debt Collector

Syarat Pinjaman Online Resmi

Bagaimana cara kita memperoleh uang pinjaman secara online? Syaratnya tergantung masing-masing penyedia layanan. Dikutip dari berbagai layanan pinjaman online, yang pasti diwajibkan adalah memiliki akun terverifikasi di masing-masing layanan; misalnya di ACC One, Kredivo, Akulaku, dan layanan pinjaman oline resmi lainnya.

Syarat pinjaman online selain akun terverifikasi yaitu:

1. Umur

Umumnya syarat mewajibkan debitur berusia di atas 21 tahun,  dan maksimal ada yang sampai 55 tahun, ada juga yang sampai 60 tahun.

2. Pengajuan

Ajukan besar dana yang dipinjam dengan isi data di formulir yang tersedia. Gunakan email dan nomor telepon yang aktif dan terkoneksi dengan gawai Anda.

3. Dokumen

Unggah dokumen-dokumen, bukan fotokopi, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan slip gaji, jika diminta. Biasanya Anda juga diminta foto selfie dengan KTP, berfotolah di bawah cahaya terang.

Baca Juga: Waspada Pinjol Ilegal, Simak 102 Aplikasi Pinjaman Fintech Lending Berizin OJK

4. Rekening Koran

Tidak sedikit layanan pinjol yang mensyaratkan pengunggahan rekening koran, atau ringkasan transaksi keuangan yang telah terjadi pada periode tertentu pada rekening bank yang Anda miliki. Namun, sebagian hanya meminta Anda mengunggah foto buku tabungan. Yang artinya Anda harus memiliki nomor rekening untuk tujuan pencairan dana.

Di era digital, kejahatan siber berupa pencurian identitas, penipuan, dan iklan internet yang menyesatkan, menjadi momok jika kita terjebak dalam layanan pinjol tidak resmi. Jadi, penting sekali dalam memastikan bahwa Anda memperoleh dana dari pemberi pinjaman online resmi.

Pinjaman Online Resmi Dijamin Aman

Anda harus melakukan riset tentang calon pemberi pinjaman. Sejumlah alasan bahwa pinjaman online resmi dijamin aman, yakni karena mereka platform yang memiliki alamat fisik. Meski beroperasi secara online, perusahaan pembiayaan yang sah akan menampilkan alamat fisik di lokasi yang menonjol di situs web mereka. 

Anda juga dengan mudah dapat menemukan legalitas sebuah situs pinjol, yakni dengan mengakses situs https://who.is/ dan memasukkan alamat situs layanan pinjol. Ini akan memberi tahu Anda siapa pemilik situs tersebut dan berapa lama situs tersebut telah ada. Ini dapat memberi Anda wawasan tentang sifat sebenarnya dari organisasi yang menjalankan situs dan apakah mereka benar-benar pemberi pinjol.

Anda juga dapat membaca ulasan dari debitur, pengakses situs/aplikasi, bagaimana rate pinjol tersebut, dan yang terpenting tidak ada intimidasi usai menjadi peminjam di sana.

Ciri Pinjaman Online Resmi

Ini dia ciri pinjaman online resmi:

  1. Nama pinjol berizin/terdaftar di OJK
  2. Penawaran awal pinjol resmi tidak dilakukan melalui saluran komunikasi pribadi, seperti SMS/WhatsApp
  3. Ada seleksi penerima dana pinjaman, tidak semua bisa dapat
  4. Sejak awal, besar bunga atau biaya pinjaman diinformasikan (transparan)
  5. Bagaimana jika kita tidak bayar tepat waktu? Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center, sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
  6. Kita dapat menemukan layanan pengaduan customer
  7. Pengurus jelas dan memiliki alamat fisik yang dapat dikunjungi
  8. Sejak pendaftaran atau pengajuan, hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi di gadget peminjam
  9. Penagih diwajibkan memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI

Ciri Pinjaman Online Ilegal

Laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), telah merilis sejumlah ciri pinjaman online tidak resmi alias ilegal. Antara lain:

  1. Tidak berizin/tidak terdaftar di OJK
  2. Penawaran pinjaman dilakukan melalui pesan teks SMS/Whatsapp 
  3. Iming-iming pencairan dana pinjaman yang sangat mudah
  4. Tidak dijelaskan besar bunga atau biaya pinjaman
  5. Ketika tidak membayar tepat waktu, debitur memperoleh ancaman teror, intimidasi, sampai pelecehan 
  6. Ketika mengecek situs/aplikasinya, tidak ada layanan pengaduan customer
  7. Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas
  8. Sejak awal peminjaman, meminta akses seluruh data pribadi, termasuk kontak dalam gadget peminjam
  9. Penagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Cara Cek Pinjaman Online Terdaftar OJK

Tidak semua layanan pinjol terdaftar, legal, dan secara sah beroperasi atas izin dari OJK. Marak aduan masyarakat menjadi korban intimidasi setelah meminjam, dan itu terjadi usai menerima dana dari pinjol ilegal.

Sementara itu, pinjaman online resmi adalah perusahaan-perusahaan dengan skema peer-to-peer lending, yang terdaftar dan berizin dari OJK. Untuk memperoleh izin OJK itu, perusahaan harus memenuhi sejumlah syarat, dan telah ditinjau dari segi permodalan hingga proses menjalankan bisnis yang baik dan benar.

Berikut cara cek pinjol terdaftar OJK, yang dilansir laman Indonesia Baik:

1. Lewat Website OJK

  • Klik laman OJK berikut: www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx 
  • Akses laman OJK di www.ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian pilih Fintech di kanan bawah

2. WhatsApp OJK

  • Simpan dulu nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157 di kontak gadget
  • Di aplikasi WhatsApp, buka chat dengan nomor OJK tersebut 
  • Anda cukup mengirimkan ketikan nama pinjol yang ingin dicek, misalnya Astra Credit Companies atau ACC
  • Kemudian kirim pesan
  • Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK

3. Telepon 157 atau e-mail

Anda juga bisa cek dengan mengirim aduan ke surat elektronik (e-mail) [email protected] atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.***

Editor: Gita Pratiwi


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x