1. Jenjang SD/MI/SDLB mendapatkan dana personal sebesar Rp250.000 per bulan, dengan SPP khusus swasta sebesar Rp130.000.
2. Jenjang SMP/MTs/SMPLB mendapatkan dana personal sebesar Rp300.000 per bulan, dengan SPP khusus swasta Rp170.000.
3. Jenjang SMA/MA/SMALB mendapatkan dana personal sebesar Rp420.000 per bulan, dengan SPP khusus swasta sebesar Rp290.000.
4. Jenjang SMK mendapatkan dana personal sebesar Rp450.000 per bulan, dengan SPP khusus swasta Rp240.000.
5. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (Paket A/B/C) mendapatkan sebesar Rp300.000 per bulan.
Baca Juga: PKH Tahap 2 2023 Sudah Cair kepada 7 Kategori? Cek Penerima Lewat HP di cekbansos.kemensos.go.id
Terkait jadwal pencairan KJP Plus tahap 1 2023, Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya masih dalam proses penetapaan penerima melalui Keputusan Gubernur.
Disampaikan bahwa masyarakat bisa melakukan pengecekan status penerima lewat situs kjp.jakarta.go.id setelah Keputusan Gubernur terkait penerima KJP Plus dan KJMU tahap 1 2023 disahkan.
"Terkait pendataan KJP Plus & KJMU Tahap I Tahun 2023 saat ini sedang dalam tahap penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur. Pengecekan status penerima melalui web kjp.jakarta.go.id dapat dilakukan setelah Keputusan Gubernur penerima KJP Plus & KJMU Tahap I Tahun 2023 disahkan," demikian dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun resmi Instagram @disdikdki.
Baca Juga: Inilah Fasilitas Penerima KJP Plus yang akan Cair Mulai Mei 2023, Cek Namamu di kjp.jakarta.go.id