Lebih lanjut, Disdik DKI mengatakan bahwa pencairan dana KJP Plus tahun 2023 akan dilakukan oleh Bank DKI setelah Keputusan Gubernur disahkan.
Sementara itu, dalam keterangan lain, Disdik DKI menyatakan bahwa penyaluran dana KJP Plus tahap 1 dilakukan pada bulan Mei hingga Oktober, dan tahap kedua pada bulan November hingga April.
Demikian info terkini terkait kapan KJP Plus 2023 mulai cair kepada peserta didik beserta besaran yang akan diterima per bulan.***