2. Sudah tidak aktif mengikuti proses pembelajaran di Provinsi DKI Jakarta.
3. Tidak terdaftar di DTKS.
4. Bukan warga DKI Jakarta atau bertempat tinggal di DKI Jakarta.
Baca Juga: Update Terbaru Pinjol Resmi yang Terdaftar di OJK, Solusi Dana Darurat Anda
5. Tidak ada bukti resmi yang menyatakan sebagai warga DKI Jakarta melalui Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Itulah informasi tentang tanggapan Disdik DKI Jakarta tentang kapan pencairan KJP Plus tahap I 2023, semoga bermanfaat.***