1. Lihat pada bagian kiri bawah, terdapat tombol Pencairan dan silakan klik bagian ‘Periksa Status Penerimaan KJP’.
Baca Juga: Cara Ajukan Pinjaman Online di Indodana, Begini Syaratnya
2. Isilah data berupa NIK di kolom yang disediakan.
3. Selanjutnya pilih tahun dan tahapnya.
4. Setelah itu klik ‘Cek’.
Sementara untuk golongan siswa yang tidak bisa menerima bantuan KJP Plus tahap I 2023 adalah:
Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 52, Begini Manfaat yang Diperoleh
1. Tidak terdaftar sebagai siswa di Provinsi DKI Jakarta.