Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, PKS Kota Depok Siapkan 50 Bakal Caleg Termasuk dari Kalangan Milenial
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Tergolong miskin dan terdaftar di DTKS Kemensos.
4. Pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan dikarenakan PHK atau terdampak pademi.
Baca Juga: Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Dibuka Tanggal Berapa? Cek Persyaratan dan Ketentuan di Sini
5. Bukan ASN, PNS, TNI dan Polri.
Untuk memastikan diri terdaftar atau tidak sebagai penerima BPNT dan PKH, silakan login di situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Berikut cara mengecek melalui situs cekbansos.kemensos.go.id:
• Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.