6. Anak yang berumur 6 hingga 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Baca Juga: Ragu dengan Legalitas Pinjol? Cek Aja Pakai Aplikasi WA
7. Lansia atau orang yang berusia lanjut.
8. Penyandang disabilitas atau kaum difabel.
Agar bisa mendapatkan bantuan sosial ini, maka masyarakat perlu mendaftar sebagai KPM di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Setelah terdaftar di DTKS, maka secara berkala masyarakat harus melakukan cek daftar penerima.
Baca Juga: Sudah Bulan Mei, KJP Plus Tahap I 2023 Kapan Cair? Begini Tanggapan Disdik DKI Jakarta
Caranya dengan mengakses situs resmi Kemensos, yakni cekbansos.kemensos.go.id.