Masyarakat yang telah dianggap terdaftar sebagai salah satu KPM, maka selanjutnya berhak mendapatkan bantuan sosial dari Kementerian Sosial.
Berikut rincian nominal dana bansos yang bisa diterima KPM PKH 2023 berdasarkan kategorinya.
1. Ibu hamil diberikan Rp3 juta setahun atau Rp750.000 selama tiga bulan.
Baca Juga: Lirik Lagu ‘The Planet’ dari BTS beserta Terjemahannya
2. Balita atau anak usia 0-6 tahun menerima Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 selama tiga bulan.
3. Penyandang disabilitas menerima Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tiga bulan.