Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal di OJK, Bisa Lewat WhatsApp hingga Telepon

- 14 Mei 2023, 17:38 WIB
Ilustrasi pinjol. Berikut ini merupakan informasi soal cara cek apakah suatu pinjol termasuk legal atau ilegal di OJK.
Ilustrasi pinjol. Berikut ini merupakan informasi soal cara cek apakah suatu pinjol termasuk legal atau ilegal di OJK. / /Pixabay/stevepb.

Salah satu cara yang bisa dicoba untuk memastikan apakah suatu pinjol termasuk legal atau illegal adalah dengan mengeceknya di situs resmi OJK.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, dan Gemini Besok 15 Mei 2023: Kamu akan Menerima Bantuan Tak Terduga

Laman pengecekan di situs OJK bisa dibuka di www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx

Selain itu, bisa juga dengan meuju situs www.ojk.go.id, kemudian pilih menu IKNB lalu klik menu Fintech di kanan bawah.

WhatsApp OJK

Baca Juga: Dana BPNT 2023 akan Cair Hari Ini, Cek Daftar Penerimanya Sekarang di cekbansos.kemensos.go.id

Bukan hanya melalui situs resmi, mengecek illegal atau tidaknya pinjol bisa dilakukan melalui WhatsApp resmi OJK.

Pertama, simpan nomor WhatsApp resmi OJK yakni 081157157157

Lalu buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x