Salah satu cara yang bisa dicoba untuk memastikan apakah suatu pinjol termasuk legal atau illegal adalah dengan mengeceknya di situs resmi OJK.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, dan Gemini Besok 15 Mei 2023: Kamu akan Menerima Bantuan Tak Terduga
Laman pengecekan di situs OJK bisa dibuka di www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx
Selain itu, bisa juga dengan meuju situs www.ojk.go.id, kemudian pilih menu IKNB lalu klik menu Fintech di kanan bawah.
WhatsApp OJK
Baca Juga: Dana BPNT 2023 akan Cair Hari Ini, Cek Daftar Penerimanya Sekarang di cekbansos.kemensos.go.id
Bukan hanya melalui situs resmi, mengecek illegal atau tidaknya pinjol bisa dilakukan melalui WhatsApp resmi OJK.
Pertama, simpan nomor WhatsApp resmi OJK yakni 081157157157
Lalu buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan