Belum Tau Caranya? Buruan Simak Daftar DTKS Kemensos Secara Online Lewat Aplikasi Cek Bansos

- 20 Mei 2023, 13:57 WIB
Berikut ini merupakan penjelasan tentang cara daftar DTKS Kemensos secara online di aplikasi Cek Bansos.
Berikut ini merupakan penjelasan tentang cara daftar DTKS Kemensos secara online di aplikasi Cek Bansos. /Tangkap Layar DTKS Kemensos/

PR DEPOK - Informasi mengenai cara mudah daftar DTKS Kemensos secara online lewat aplikasi cek bansos, bisa Anda simak selengkapnya dalam isi artikel ini.

Seperti yang diketahui, sejak awal Januari hingga saat ini, pemerintah Indonesia masih terus menyalurkan beberapa program bansos (bantuan sosial), kepada seluruh masyarakat membutuhkan di Indonesia.

Sebagian masyarakat nampaknya masih bertanya-tanya, mengenai cara mudah daftar DTKS Kemensos secara online lewat handphone.

Untuk diketahui bersama, sebelum melakukan pendaftaran DTKS Kemensos secara online, masyarakat tentunya juga diwajibkan untuk memenuhi persyaratan penting dari pemerintah, guna untuk memperkecil peluang atau tingkat salah sasaran penerimanya.

Baca Juga: Ini Makna Logo Piala Dunia 2026 yang Resmi Dirilis FIFA

Terdapat beberapa golongan penerima bansos (bantuan sosial), yang mana berasal dari KPM (keluarga penerima manfaat) setelah terdaftar di DTKS Kemensos.

Beberapa golongan tersebut seperti KPM Program Keluarga Harapan (PKH), penerima BPNT Kartu Sembako, KPM penerima BPNT plus PKH, hingga KPM balita atau anak yang berisiko stunting.

Pada bulan Maret lalu, Pemerintah juga mengeluarkan jenis bansos pangan untuk golongan balita atau anak yang berisiko stunting, dengan datanya bersumber dari BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional).

Sementara itu, bagi Anda yang belum mengetahuinya, penerima bansos PKH dibagi menjadi tujuh golongan, antara lain seperti ibu hamil, balita, anak sekolah SD, SMP, SMA, Lansia, hingga penyandang disabilitas berat.

Baca Juga: Cuma Bertahan Setengah Musim! Ternyata Karena Masalah ini, Hanno Behrens Hengkang dari Persija Jakarta

Lalu, apa saja persyaratan yang wajib dipenuhi masyarakat sebelum melakukan pendaftaran DTKS Kemensos? Berikut ini adalah perinciannya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP.

2. Termasuk dalam golongan masyarakat miskin atau rentan miskin.

3. Memiliki data yang padan di Dukcapil.

Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima PKH Tahap 2 yang Masih Cair Mei 2023, Login cekbansos.kemensos.go.id

4. Bukan anggota atau berasal dari keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri.

Untuk apa sih pendaftaran DTKS Kemensos? Hal tersebut ditujukan untuk mengkonfirmasi, bahwa penerimanya benar-benar merupakan masyarakat yang membutuhkan.

Sebagai informasi, pendaftaran DTKS Kemensos terdapat dua cara, yakni secara online atau secara langsung melalui dinsos Dinsos (Dinas Sosial), Kecamatan/Kelurahan, RT/RW setempat.

Bagaimana cara atau langkah-langkah daftar DTKS Kemensos secara online lewat aplikasi cek bansos? Langkah-langkahnya seperti yang berikut ini:

Baca Juga: Jadwal Tayang dan Harga Tiket Film Hello Ghost di Bioskop Depok, Masih Tayang Hari Ini!

1. Siapkan HP yang terkoneksi dengan jaringan internet lancar.

2. Lalu, download aplikasi cek bansos Kemensos, di Google Playstore.

3. Siapkan KTP Anda untuk didaftarkan.

4. Jika Anda belum punya akun, pilih buat akun baru.

Baca Juga: Kecewa karena Gagal Mendapatkan Tiket Konser Coldplay? Simak Wejangan dari Psikolog

5. Selanjutnya, masukan semua data diri yang diminta.

6. Kemudian, unggah foto Anda sambil memegang KTP.

7. Terakhir, pilih bansos yang sesuai dengan Anda butuhkan (PKH, BPNT, atau bansos sesuai dengan kebutuhan).

Baca Juga: Mengenang Jasa Pahlawan pada Harkitnas 2023, Ini Teks Lagu 'Syukur' oleh Hs Mutahar

Pastikan isi semua data diri yang diminta seperti yang ada di KTP masing-masing, demi mempermudah proses pencarian nama penerima bansos dari Kemensos (Kementerian Sosial).

Demikian, informasi tentang cara mudah daftar DTKS Kemensos secara online lewat aplikasi cek bansos.***

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x